Namun pihak pemrakarsa sudah memberikan pernyataan jika sisa tanah itu bisa diajukan untuk dibeli oleh negara dengan nilai harga sama dengan induk.
“Tanah milik saya itu satu hamparan tapi nilai yang diberikan berbeda. Mulai dari Rp 1,3 juta, Rp 490 ribu hingga Rp 420 ribu per meter untuk nilai ganti ruginya. Tergantu lokasinya, semakin dalam semakin murah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan, tanah yang terdampak pembangunan tol di Kelurahan Panggungrejo ada sebanyak 183 bidang. Dimana sebanyak 42 bidang sudah dibebaskan dan menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan.
Hal itu berarti masih ada sebanyak 131 bidang tanah yang mana pemiliknya masih belum setuju terhadap harga yang sudah ditetapkan oleh pihak appraisal. Terhadap 42 bidang tanah yang sudah dibebaskan itu, pihaknya juga sudah memberikan uang ganti rugi senilai Rp 21 milyar kepada pemiliknya.
“Sebenarnya ada 10 bidang lagi yang sudah kami bebaskan, tetapi belum menerima uang ganti rugi. Kalau total ganti rugi di Kelurahan Panggungrejo saja, dari total 183 bidang, nilai ganti ruginya Rp 133 miliar,” kata Linanda Krisni Susanti.
Setelah musyawarah ketiga ini, jelas Linanda, masyarakat yang belum sepakat bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan negeri (PN) Tulungagung selama 14 hari kedepan. Namun apabila masyarakat tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, pihaknya akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
Setelah uang titipan itu secara resmi diterima PN Tulungagung, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi untuk dilakukan pembangunan Tol Kediri-Tulungagung. Sesuai rencananya, pembangunan tol Kediri – Tulungagung itu akan dimulai pada akhir 2023 dengan dimulainya proses konstruksi.
“Kami memastikan uang yang dititipkan ke pengadilan tidak ada potongan uang ganti rugi dari PN Tulungagung dan ini akan diawasi oleh Kejaksaan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















