Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sebagian besar warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang terdampak Tol Kediri – Tulungagung memilih menerima nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh appraisal. Hal itu lantaran warga tidak ingin melaju ke ranah hukum meski nilai yang diberikan terkesan kecil.
Salah seorang warga terdampak, Sutrimo mengatakan, bersama warga yang lain baru saja melakukan musyawarah terakhir untuk penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jalan tol. Pada musyawarah itu, lagi-lagi tidak sesuai keinginan warga terdampak.
Dikarenakan nilai yang diberikan appraisal tetap tidak bisa diubah, maka warga yang menolak tetap dianjurkan untuk melakukan gugatan ke persidangan.
Hanya saja, kebanyakan warga enggan melangkah ke persidangan, sehingga mau tidak mau memilih menerima nilai ganti rugi tersebut.
“Setelah musyawarah, akhirnya banyak dari warga yang memilih menerima nilai ganti rugi yang ditentukan oleh tim apprasial,” kata Sutrimo, Rabu (15/11/2023).
Ketidak inginan warga untuk menempuh jalur hukum, jelas Sutrimo, dikarenakan warga merasa sulit untuk bisa memenangkan persidangan tersebut. Disamping itu, persyaratan untuk bisa menempuh jalur hukum juga banyak yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat.
Persyaratan tersebut meliputi nilai banding apprasial dari warga maupun berkas lain-lain, yang mana persyaratan tersebut cukup rumit untuk dipenuhi warga. Dikarenakan seolah sudah putus harapan, banyak warga yang akhirnya sepakat dan memilih menerima nilai ganti rugi tersebut.
“Kami memilih pasrah, kami orang kecil tidak faham hukum, saya saja hanya lulusan sekolah dasar (SD). Kami memilih mengikuti aturan saja,” jelasnya.
Disinggung terkait lahannya yang terdampak tol, Sutrimo mengungkapkan jika sebenarnya lahan sawah miliknya seluas 6 hektare yang mana 5 hektare lebih dari total lahannya itu terdampak pembangunan tol. Pihak appraisal sendiri menetapkan nilai harga yang berbeda terhadap masing-masing lahan dan dibawah nilai standar.
Menurut Sutrimo, pihaknya sendiri sempat menolak karena terdapat sisa tanah miliknya yang tidak masuk ke dalam Penlok atas pembangunan tol tersebut.



















