Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Ajak Media Tingkatkan Pengawasan

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Ajak Media Tingkatkan Pengawasan

Dia memperbolehkan melakukan kampanye lewat media cetak, online, televisi, maupun radio asalkan sesuai dengan peraturan berlaku. Tak hanya itu, media juga harus berimbang dalam mengemas produk jurnalistik tentang Pemilu 2024.

“Kita harapkan agar menjaga keberimbangan mengemas produk berita dan tidak terkesan berpihak kepada partai atau caleg yang sering memberikan iklan. Jadi tidak terkesan kalau media ini lebih condong mendukung salah satu calon,” bebernya.

Dia menuturkan, peran Bawaslu hanya sebatas melakukan pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi tentang terjadinya dugaan pelanggaran oleh peserta Pemilu.

Read More

Sedangkan, bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan pengamatan terhadap konten berita yang dibuat oleh media tersebut. Kemudian, Bawaslu bersama dengan media memang harus netral dalam pemilu serentak 2024 mendatang.

“Jadi mana berita yang sekiranya dianggap melanggar akan diawasi. Kalau ditemukan ada dugaan pelanggaran misalkan nanti, maka penyelesaiannya kita teruskan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *