Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan tugu yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tulungagung sudah dibongkar secara paksa dan tanpa dialihfungsikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bambang Triono mengatakan, pada saat rapat koordinasi (Rakor) antara Forkopimda dan petinggi perguruan silat beberapa waktu lalu, saat itu sudah ada sebanyak 23 tugu yang sudah ditertibkan dari total 60 tugu.
Hal itu berarti menyisakan sebanyak 37 tugu yang belum ditertibkan pasca rakor tersebut yang mana diputuskan jika puluhan tugu itu ditertibkan secara paksa. Kemudian sampai saat ini, sebanyak 35 tugu sudah dilakukan penertiban secara paksa berdasarkan hasil rakor tersebut.
“Total tugu yang sudah ditertibkan ada sekitar 35 tugu yang berdiri diatas tanah fasilitas umum (Fasum) setelah rakor kemarin,” kata Bambang Triono, Senin (20/11/2023).
Sedangkan tugu yang belum ditertibkan itu, ungkap Bambang, berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Rejotangan dan Kecamatan Ngunut. Terkait jumlahnya sendiri hanya ada dua tugu yang mana masing-masing kecamatan itu ada satu tugu yang belum ditertibkan secara paksa.
Hanya saja sebenarnya, mayoritas dari tugu yang berdiri di fasum yang sudah ditertibkan secara paksa itu berada pada 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Dengan begini, dalam waktu dekat semua tugu perguruan silat yang berdiri pada tanah fasum di Tulungagung sepenuhnya sudah ditertibkan.
“Kalau kita berbicara secara global, berarti sudah ada 58 tugu yang berdiri diatas tanah fasum yang sudah ditertibkan,” ungkapnya.



















