Sedangkan, bekal yang dimaksud tersebut yakni tentang pengetahuan bagaimana cara mengawasi proses kampanye berlangsung selama 75 hari.
“Mereka harus melihat apakah kampanye itu sudah benar atau salah dalam menjalankannya,” bebernya.
Lebih lanjut, dia berharap kepada partai politik maupun calon legislatif agar melakukan kegiatan kampanye nanti sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan sesuai PKPU nomor 15 tentang kampanye pemilu 204 agar dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai.
“Kalau misalnya masyarakat melihat ada pelanggaran nanti, maka bisa melaporkan langsung kepada kami ataupun teman-teman pengawas di desa dan kecamatan,” ungkapnya.
Editor: Dhita Septiadarma



















