Keseriusan Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu, razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar Kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang”. Tegas Buher.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani, mengatakan menindak kebut-kebutan pada sabtu malam hingga minggu dini hari ini untuk pelanggar yg mengganggu ketertiban umum, penyisiran di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi aksi kebut-kebutan dan knalpot brong.
Ia menambahkan tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai Sabtu (25/11) malam pukul 23.00 hingga minggu dini hari pukul wib-04.00 wib menciptakan demi aman dan nyamannya Kota Malang.
“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yg terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi kebut-kebutan dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang”. imbuhnya .
Lokasi sasaran Ops Cipkon Kamtibmas di Jl Panji Suroso, Jl A Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jl Borobudur.
Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan/tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















