Kediri, SEJAHTERA.CO – DPRD Kota Kediri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 setelah disetujui oleh delapan fraksi dan ditandatangani oleh PJ Walikota dan Ketua DPRD, Senin (27/11).
Dalam rapat paripurna ini delapan fraksi, yaitu PDI Perjuangan diwakili Sudjoko Adi Purwanto, PKS diwakili Ayub Wahyu Hidayatullah, Nasdem diwakili Sofyan Sauri, Gerindra diwakili Sriana, PAN diwakili Dinayana Kristian, Karya Nurani diwakili Bambang Giantoro, Demokrat diwakili Hendi Suryo Jatmiko, dan PKB diwakili Afif Fachrudin Wijaya.
“Pada akhirnya hasil dari rapat paripurna ini semua fraksi menyetujui Raperda menjadi Perda APBD tahun anggaran 2024,” kata Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, Senin (27/11).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Komandan Kodim 0809, Perwakilan Polresta, Kepala OPD, Anggota DPRD, Pengadilan Negeri, serta Perwakilan Brigif 16.
Kedelapan fraksi menyetujui Raperda menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dengan poin-poin sebagai berikut:



















