Masa Kampanye, KPU Tulungagung Tentukan 745 Titik Lokasi APK, Ini Tempatnya

Masa Kampanye, KPU Tulungagung Tentukan 745 Titik Lokasi APK, Ini Tempatnya

“Kami (KPU) bersama Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan, makanya kami meminta agar setiap peserta pemilu 2024 untuk tetap mengikuti aturan yang sudah dirancang oleh KPU dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Ade Fitra Wijaya mengatakan berdasarkan Perda Reklame, bagi para Caleg dilarang memasang baliho atau APK di beberapa titik. Pasalnya, lokasi tersebut harus steril dari adanya baliho maupun APK.

Diketahui, titik terlarang itu berada di kawasan Jalan protokol seperti Ahmad Yani Timur, Ahmad Yani Barat, Jalan RA. Kartini, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Antasari. Kemudian, fasilitas umum, ruang terbuka hijau (RTH), lembaga pendidikan, tempat ibadah, traffic light dan jembatan.

Read More

“Apabila kedapatan adanya baliho atau APK yang terpasang pada tempat-tempat tersebut, kami akan melakukan penertiban karena sudah menyalahi aturan,” kata Ade Fitra Wijaya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *