Masa Kampanye, KPU Tulungagung Tentukan 745 Titik Lokasi APK, Ini Tempatnya

Masa Kampanye, KPU Tulungagung Tentukan 745 Titik Lokasi APK, Ini Tempatnya

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai. KPU Tulungagung sudah menentukan sebanyak 745 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemasangan APK di luar yang ditetapkan, masih boleh asalkan tidak menyalahi Perda Reklame.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah mengatakan, sudah menetapkan titik lokasi pemasangan APK bagi para calon legislatif (Caleg) yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sebanyak 745 titik lokasi yang diperbolehkan dipasang APK.

Lokasi titik pemasangan APK bagi caleg yang ikut Pemilu 2024 semuanya tersebar pada 19 kecamatan. Pelaksanaan masa kampanye berlangsung selama 75 hari atau tepatnya akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Read More

“Saat ini sudah mulai masuk masa kampanye” kata Susanah, Jumat (1/12/2023).

Secara teknis, ungkap Susanah, pemasangan APK, rata-rata dalam satu desa/kelurahan ada dua sampai tiga titik pemasangan APK. Titik tersebut bisa dijadikan rujukan bagi para caleg yang ikut Pemilu 2024.

Kendati sudah diatur, apabila ada APK yang dipasang diluar ratusan titik tersebut tetap diperbolehkan, hanya saja itu nanti akan diatur oleh Perda Reklame. Apabila nantinya ada dugaan kecurangan Caleg, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu.

“Kami (KPU) bersama Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan, makanya kami meminta agar setiap peserta pemilu 2024 untuk tetap mengikuti aturan yang sudah dirancang oleh KPU dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Ade Fitra Wijaya mengatakan berdasarkan Perda Reklame, bagi para Caleg dilarang memasang baliho atau APK di beberapa titik. Pasalnya, lokasi tersebut harus steril dari adanya baliho maupun APK.

Diketahui, titik terlarang itu berada di kawasan Jalan protokol seperti Ahmad Yani Timur, Ahmad Yani Barat, Jalan RA. Kartini, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Antasari. Kemudian, fasilitas umum, ruang terbuka hijau (RTH), lembaga pendidikan, tempat ibadah, traffic light dan jembatan.

“Apabila kedapatan adanya baliho atau APK yang terpasang pada tempat-tempat tersebut, kami akan melakukan penertiban karena sudah menyalahi aturan,” kata Ade Fitra Wijaya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *