Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Tulungagung memerlukan puluhan ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) akan diisi oleh tujuh KPPS.
Anggota KPU Tulungagung, Muchammat Amarodin mengatakan perekrutan petugas KPPS akan dimulai Senin (11/12/2023) dan ditutup Rabu (20/12/2023). Masyarakat bisa segera mendaftar untuk membantu pelaksanaan Pemilu 2024.
Nantinya petugas KPPS akan ditempatkan pada masing-masing TPS sesuai dengan domisili sesuai kartu keluarga (KK). Hal ini menjadi salah satu syarat pendaftaran bagi calon petugas KPPS yang mana harus warga Tulungagung.
“Aturannya harus asli warga Kabupaten Tulungagung, jadi nanti pendaftar yang lolos akan ditempatkan pada masing-masing TPS di tempatnya,” kata Muchammat Amarodin, Selasa (5/12/2023).
Terkait kuotanya sendiri, ungkap Amar, berdasarkan data kebutuhan petugas KPPS, KPU Tulungagung setidaknya memerlukan sebanyak 23.135 petugas KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya, mereka akan mulai ditempatkan pada masing-masing TPS pada Senin (25/12/2023).
Diketahui, selama menjalankan tugas sebagai petugas KPPS, para pendaftar nantinya akan diberi kontrak kerja selama satu bulan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Terhitung mulai dari saat pertama kali ditempatkan sampai dengan Februari 2024 mendatang atau berakhirnya Pemilu 2024.



















