Dijelaskan pula jika selama ini tidak ada gejolak atau polemik bahkan hubungan yang memanas antara PT Aji dan Perumda Jasa Yasa, bahkan pihak PT Aji juga telah melakukan pembayaran kontribusi tahun pertama PT AJI juga membayar gaji karyawan lama sebesar hampir Rp 500 juta.
” Dana tersebut bisa diartikan dana talangan buat Perumda Jasa Yasa, kemudian kami juga membayar kontribusi ke dua juga terbayar baru 60% dikarenakan bersamaan dengan pembayaran sebagian pesangon karyawan sebesar Rp 500 jt agar tidak terjadi gejolak karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang bisa berdampak pada nama Baik Perumda Jasa Yasa dan PT AJI,” katanya.
Disini PT AJI hanya minta waktu pembayaran diundur sampai Februari dan bersedia dikenakan denda sebesar 2% sesuai kesepakatn yg tertuang dalam Pasal 8 e PKS.
” Yang jelas PT AJI dipastikan punya kesanggupan serta niat baik untuk menyelesaikan, kalau pengelolaan ini diputus tentu saja disini banyak menyerap tenaga kerja hampir 50 orang pekerja DNA warga sekitar yang mana tidak bisa bekerja jika rencana Wisata Belanja Songgoriti (WBS) dihentikan,” jelasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















