“Memastikan dalam proses pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dapat memenuhi syarat diataranya, Warga Negara Indonesia (WNI),paling rendah umur 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” bebernya.
Kemudian, lanjut Dafid, calon harus setia pada Pancasila , mempunyai integritas yang kuat ,jujur dan adil ,tidak menjadi anggota partai politik,serta berdomisili di wilayah kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
“(Calon) mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang di acam hukuman penjara 5 tahun atau lebih,” paparnya.
Masih Dafid, dalam perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini KPU Kabupaten Jombang serta jajaran melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan perekrutan KPPS di kabupaten Jombang sesuai tahapan dan kita akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Dhita Septiadarma



















