Dia melanjutkan, nantinya KPPS yang lolos dalam seleksi bakal ditempatkan di 437 tempat pemungutan suara atau TPS di tiga kecamatan. Tugasnya melaksanakan teknis pemungutan suara dan merekapitulasinya.
Sebelum menjalankan tugas, para KPPS yang terpilih akan mendapatkan bimbingan teknis atau bimtek. Itu penting agar pelaksanaan coblosan dan penghitungan sesuai dengan aturan.
Nantinya pemilih bakal memilih presiden.dan wakil presiden, DPRD, DPRD provinsi, DPR RIĀ dan DPD atau utusan daerah.
Editor: Dhita Septiadarma



















