Sidang Konflik Keluarga di Jombang, Mertua Dituntut Empat Bulan Penjara

Sidang Konflik Keluarga di Jombang, Mertua Dituntut Empat Bulan Penjara

Jombang, SEJAHTERA.CO – Angin segar dirasakan oleh Yeni Sulistyowati dan Soetikno, yang kini masih dalam masa tahanan. Bagaimana tidak, mereka yang dipidanakan oleh Diana Soewito terkait penggelapan perhiasan itu mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini diketahui pada saat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis (21/12/2023) siang.

Terdakwa Yeni yang merupakan mertua dari pelapor Diana Soewoto, dituntut 4 bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutan ini, nenek 78 tahun tersebut hadir secara langsung di persidangan dengan menggunakan kursi roda lantaran dalam kondisi sakit.

Read More

Sedangkan kakak ipar pelapor Diana Soewito, Soetikno dituntut JPU dengan hukuman 5 bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Soetikno hadir secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

“Sesuai dengan fakta persidangan, ada beberapa hal yang kita perhatikan, yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa (Yeni Sulistyowati),” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono kepada wartawan seusai persidangan.

Menurutnya, hal yang meringankan Yeni Sulistyowati merupakan ibu kandung dari almarhum Subroto Adi Wijaya yang tak lain adalah suami dari pelapor Diana Suwito.

“Ya otomatis dalam pengurusan meninggal dunia itu kan ikut mengurusi jenazahnya juga. Dan posisi sekarang juga masih dalam keadaan berduka. Itu adalah hal yang meringankan,” ujarnya.

Sementara yang memberatkan dijelaskan Andi, karena merugikan terkait barang-barang yang dibawa terdakwa Yeni.

“Yang memberatkan adalah, ibu (Yeni Sulistyowati) ini juga merugikan terkait barang-barang itu yang dibawa oleh terdakwa berupa cincin maupun cincin berlian, merugikan saksi Diana,” ujar Andi.

Sedangkan tuntutan hukuman 5 bulan penjara terhadap Soetikno juga didasari dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Ya sama, hal-hal yang meringankan, yakni dia (Soetikno) adalah kakak kandung dari almarhum Subroto, dan ikut merawat almarhum, dan tidak berbelit belit dalam (memberikan keterangan) saat mengikuti persidangan,” ujarnya.

Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya mengambil uang di rekening almarhum Subroto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *