“Jadi bisa saja pohon itu ditebang atau justru hanya dirapikan, tergantung kondisi dari pohon tersebut. Untuk yang layak ditebang itu yang kondisinya miring, keropos, hingga pohon yang rapuh,” jelasnya.
Disinggung soal eksekusi penebangan pohon, Dedy mengungkapkan, Desember 2023 ini sudah ada 20 permohonan penebangan pohon yang ada di tepi jalan Kabupaten. Sementara selama 11 bulan terakhir, sudah ada sekitar 250 pohon rawan tumbang yang ditebang.
DHL memfokuskan penebangan pohon yang ada di tepi jalan kabupaten, sedangkan pohon yang ada di tepi jalan nasional merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa – Bali, sehingga pihaknya tidak bisa asal melakukan eksekusi.
“Kalau ingin menebang pohon di jalan nasional, kami harus mengantongi rekomendasi dari BBPJN dahulu jika ingin melakukan penebangan atau merapikan pohon di ruas Jalan Nasional,” ungkapnya.
Akibat berbedaya kewenangan itu, ujar Dedy, pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi sebelum memiliki izin dari pihak BBPJN terlebih dahulu.
Padahal sebenarnya, pada jalur nasional tepatnya di tepi jalan pahlawan dan Jalan Yos Sudarso banyak pohon yang sudah berusia tua dan perlu segera dieksekusi.
Setelah pohon-pohon tersebut ditebang, pihaknya juga melakukan penanaman kembali agar keberadanan pepohonan di Tulungagung tidak berkurang. Sedangkan pohon penggantinya berjenis Tabebuya yang mana akar dari pohon tersebut tidak akan merusak aspal maupun trotoar.
“Penanaman kembali memang tidak saat itu juga kami lakukan, biasanya akan dilakukan pada awal musin hujan atau saat hujan sudah mulai turun agar hasilnya maksimal,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















