Terkait tindak lanjut razia tersebut, Sumarno menjelaskan, keenam pasangan bukan suami istri hanya didata dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tulungagung, Selasa (2/1/2024).
Mereka akan diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sedangkan untuk satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba ditangani petugas BNN Tulungagung untuk diproses dan mengetahui apakah ada keterlibatan peredaran atau hanya penggunaan narkoba.
“Untuk pasangan bukan suami istrinya akan kami proses secara langsung, sedangkan satu orang positif narkoba itu ditindaklanjuti BNNK Tulungagung,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















