Jelang Pemilu 2024, KPU Jombang: 7.335 Pemilih Disabilitas Masuk DPT

Jelang Pemilu 2024, KPU Jombang: 7.335 Pemilih Disabilitas Masuk DPT

Burhan menambahkan, dalam melakukan pencoblosan nanti KPU sudah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS bagi teman teman disabilitas sudah diatur dalam Pasal 29 PKPU 25/2023. Bagi pemilih disabilitas netra dan fisik, mereka dapat didampingi pendamping yang berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan dalam memberikan suara, pemilih disabilitas netra dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan,” paparnya.

Masih Burhan, pendamping pemilih juga tidak boleh mengarahkan untuk memilih calon-calon tertentu di dalam TPS yang artinya, pendamping hanya membantu pemilih menuju bilik suara dan pencoblosan dilakukan pemilih sendiri.

Read More

“Sedangkan bagi pemilih yang tidak bisa memberikan suara secara mandiri, maka pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih dan khusus bagi pemilih disabilitas netra, KPU telah menyediakan surat suara braile untuk surat suara pasangan calon presiden dan DPD,’’ pungkasnya.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *