Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Trenggalek Mencapai 195 Pengajuan

Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Trenggalek Mencapai 195 Pengajuan

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Angka perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan merujuk perbandingan data Pengadilan Agama setempat pada tahun 2023 dengan data tahun 2022.

 

Kendati mengalami penurunan, jumlah pernikahan dini di Bumi Menak Sopal itu masih berjumlah ratusan sehingga jadi pekerjaan rumah untuk mewujudkan gerakan nol perkawinan anak.

Read More

 

“Jumlah perkawinan anak tahun 2023 sebanyak 195, jumlah itu menurun jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 272 perkawinan anak,” kata Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, Hidayatullah.

 

Ada banyak latar belakang ratusan anak itu mengajukan dispensasi nikah. Dari data yang dihimpun, sebanyak 94 anak mengajukan dispensasi nikah dengan dalih untuk menghindari zina.

Sementara 98 anak hamil di luar nikah dan 3 anak pergaulan bebas atau sudah melakukan hubungan intim, namun saat itu belum hamil.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *