KAI Berduka, Satu Hari Tiga Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Tiga Orang Meninggal, Ini Lho Aturannya

KAI Berduka, Satu Hari Tiga Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Tiga Orang Meninggal, Ini Lho Aturannya

Jakarta, SEJAHTERA.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berduka. Ya PT KAI turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya tiga kecelakaan lalu lintas dalam satu hari pada Minggu (14/1/2024).

Kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Lalu kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Wijayakusuma di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Read More

Kemudian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat tiga orang meninggal dalam kejadian tersebut.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama KAI – Didiek Hartantyo

Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *