Pihaknya menambahkan, paling cepat penerapan bea pajak untuk tegangan tersebut pada bulan Maret tahun ini. Namun, pihaknya masih memerlukan aprisal atau perhitungan nilai tegakan. Pun, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik tegangan yang berdiri di lahan pemerintah.
“Kami menghimbau untuk seluruh operator atau provider untuk memiliki dasar hukum atau izin sebelum berdiri tegakan di lahan milik Pemkab Ponorogo,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















