Gegara Tempel Pengumuman “Gak Jelas” Pengunjung Balai Pemuda Surabaya Ribut, Pemkot Minta Maaf, Ini Penjelasannya

Gegara Tempel Pengumuman “Gak Jelas” Pengunjung Balai Pemuda Surabaya Ribut, Pemkot Minta Maaf, Ini Penjelasannya

Surabaya, SEJAHTERA.CO – Pemkot Surabaya memastikan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial.

Pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Isi Perda itu berbunyi pemakaian area Balai Pemuda Surabaya (komersial) untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.

Read More

“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai,” tegas Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).

“Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” ujarnya.

Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.

Bagi mereka-mereka ini dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.

“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata dia.

Meskipun tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik, sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.

“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *