Melanggar Aturan dan Rusak, Satpol PP Kota Kediri Tertibkan 1.4234 APK

Melanggar Aturan dan Rusak, Satpol PP Kota Kediri Tertibkan 1.4234 APK

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satpol PP Kota Kediri masih terus menerima laporan terkait dugaan pengrusakan dan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara Satpol PP telah menertertibkan sebanyak 1.423 APK sejak kampanye dimulai pada November 2023.

Total APK yang diamankan, 150 rusak dan 1.273 APK yang melanggar peraturan.

“Kebanyakan dari APK yang diamankan karena melanggar aturan yaitu dipaku di pohon dan penempatan yang salah,” jelas Agus Dwi Ratmoko, Kabid Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Kediri (17/1).

Read More

Satpol PP Kota Kediri berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam terkait penertiban APK ini namun Satpol PP melakukan penertiban secara mandiri dan berdasarkan surat rekomendasi dari Panwascam.

APK yang kini da di Kantor Satpol PP terdiri dari banner, bendera, serta pamflet. APK tersebut dapat diambil dfsasn pemilik bisa memasang lagi sesuai dengan peraturan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *