Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kediri, drh.Tutik Purwaningsih mengatakan lapak dan kios yang sudah ditempati dan dimiliki oleh pedagang tidak diperjual belikan. Tidak ada sewa menyewa dan jika diketahui ada sewa jika diketahui, Disdag akan mencoret dari daftar pedagang.
“Untuk kiosnya 56 dan lapak 558 dan pedagang biasanya memiliki dua lapak atau dua kios tidak boleh lebih.Kita harus tertib dalam kondisi pasar yang baru ini dan suasana harus bersih. Masing jenis dagangan sudah ditentukan jalurnya hingga nantin terlihat rapi,” jelasnya.
Baca Juga: PSIS Semarang Siap Tempur di BRI Liga 1, Hadapi Persebaya Surabaya di Stadion GBT, Membawa 21 Pemain
Ditambahkan Tutik, di bagian depan pasar ini tidak ada lagi pedagang dan suasana harus benar benar bersih. Tempat parkirpun harus tertata keluar masuk pengunjung pasar dan pedagang. Terkait boyongan pasar sudah disosialisasikan dan pedagang harus memahami peraturan yang ada.(bak)



















