Jombang, SEJAHTERA.CO – Ratusan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Jombang yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Jombang, bertolak ke Jakarta, Selasa (30/1/2024) sore.
Mereka nantinya bergabung dengan kades se Indonesia, menuntut DPR RI segera memutus revisi Undang-undang Desa, tentang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua AKD Jombang H. Warsubi menjelaskan, ada sekitar 160 kepala desa di Kabupaten Jombang yang berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi damai di Senayan.
“Aksi damai meminta DPR RI segera memutus revisi Undang-undang Desa terkait jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun 2 periode,” kata Warsubi kepada Koran Memo, sebelum pemberangkatan.



















