Lima Pelajar Terlibat Pengeroyokan Ditangkap, Ini Kronologinya

Lima Pelajar Terlibat Pengeroyokan Ditangkap, Ini Kronologinya

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lima orang terduga pelaku penganiayaan di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, Jumat (13/1/2024) kemarin, akhirnya berhasil diamankan. Mereka masih berstatus pelajar dari Trenggalek dan Tulungagung dan hingga kini polisi masih mencari pelaku lain.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kelima pelaku itu yakni EOR (19) dan IMP (16) warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek; IA (18) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung; TK (19) warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman; dan GP (25) warga Desa Sawahan, Kecamatan Kauman.

Diketahui untuk pelaku TK dan GP dikenakan pasal 365 KUHP karena melakukan penganiayaan dan perampasan barang berharga milik korban, sisanya hanya dikenakan pasal 170 KUHP atas penganiayaan. Sedangkan untuk korbannya yakni RMY (16) warga Kecamatan Bandung Tulungagung.

Read More

“Lima pelaku itu kami kenakan pasal yang berbeda karena ada dua pelaku yang tidak hanya melakukan penganiayaan, melainkan juga perampasan barang berharga milik korban,” kata AKBP Teuku Arysa Khadafi, Jumat (2/2/2024).

Menurut Arsya, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban dan temannya berboncengan sepeda motor di jalan raya Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung.

Saat itu, korban tanpa sengaja berpapasan dengan rombongan massa termasuk para pelaku yang mengarah ke selatan.

Mengetahui jika korban memakai stiker perguruan lain pada helmnya, pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Tidak hanya melakukan kekerasan beramai-ramai, para pelaku juga merampas barang berharga milik korban yakni satu unit ponsel.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *