Perbuatan terduga pelaku tak berhenti sampai situ, beberapa hari kemudian awal Januari 2024, korban mendapatkan kiriman pesan chat melalui whatsapp berupa video yang berisi korban sedang berhubungan badan dengan pelaku.
Dalam pesan tersebut disertai ancaman apabila korban tidak mau melakukan hubungan kembali dengan pelaku , video tersebut akan disebar.
” Karena paksaan dan mendapatkan ancaman oleh terduga pelaku tersebut akhirnya korban bersedia melakukan perbuatan tersebut berkali – kali dengan terduga pelaku,” bebernya .
Dikatakannya, pada Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB terduga pelaku kembali menghubungi korban dan memaksanya kembali untuk hubungan badan. Dalam hubungan tersebut pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan paha kanan korban luka lebam.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor menjadi ketakutan dan merasa malu, karena tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan,” tandasnya.
Reporter : Suprapto



















