Lamongan, SEJAHTERA.CO – Sd (35), pria warga Jalan Sawokecik, Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dilaporkan ke Polres, Kamis (1/2/2024).
Sd, yang berprofesi sebagai dukun dan mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit itu dilaporkan karena diduga memperkosa seorang wanita, JN (26) warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.
Awalnya, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya temanya, WK di Dusun Padek Desa Brondong Kecamatan Brondong. Lalu korban dan pelaku bertemu.
Saat pertemuan, korban mengetahui jika pelaku bisa mengobati segala macam penyakit. ” Yang akhirnya korban mengeluh kepada terduga pelaku jika perutnya sering sakit. Kemudian terduga pelaku memeriksa perut korban tersebut,” jelasnya.
AKP Made melanjutkan dengan tipu dayanya perkataan terduga pelaku , bahwa penyakitnya korban bisa disembuhkan , namun harus dengan melakukan hubungan badan. Karena korban percaya dan ingin sembuh akhirnya korban melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku tersebut.
“Kemudian korban dan terduga pelaku berhubungan badan di dalam kamar rumah milik teman korban tersebut di Dusun Padek. Dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam adegan hubungan badan tersebut,” terangnya.



















