“Seperti jalur khusus, masih ada seperti Guru Tidak Tetap atau GTT. Nanti arahnya sebagai kebijakan pemerintah pusat, honorer atau sebutan lain itu nanti akan ditingkatkan statusnya asal memenuhi syarat untuk di tingkatkan statusnya menjadi PPPK,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebelumnya sebanyak 546 guru PPPK di Kabupaten Trenggalek mendapatkan surat keputusan perpanjangan kontrak.
Secara rinci, guru tahap 1 sebanyak 370 orang dengan perpanjangan kontrak 3 tahun, sejak 1 Februari 2024 hingga 1 Februari 2027. Kemudian guru tahap 2 sebanyak 176 orang dengan perpanjangan kontrak yang sama 3 tahun mulai 1 Maret 2024 hingga 1 Maret 2027.
“Untuk perpanjangan PPPK, sesuai kebutuhan organisasi dengan tujuan profesi dan juga sarat kebutuhan mereka juga. Dilihat dari segala indikator ketika baik maka kontrak kerja itu bisa diperpanjang minimal 1 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















