Jombang, SEJAHTERA.CO – Pj Bupati Jombang, Sugiat, memimpin Apel Kesiapan Pengawasan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Minggu (11/02/2024) pagi, di Alun-alun Kabupaten Jombang.
Apel tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Asisten, para Kepala OPD terkait, Camat, pejabat instansi sipil, Polri, TNI, Ketua Bawaslu Jombang, Ketua KPU Jombang, Parpol, Panwas, dan anggota Linmas se-Kabupaten Jombang.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan semua elemen terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu siap menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” Kata Pj Bupati Jombang, Sugiat, seusai memimpin apel.
Sugiat menegaskan bahwa masa tenang Pemilu dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini bertujuan agar pemilih dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlebihan.
“Selain peserta pemilu, media cetak, elektronik, dalam jaringan, sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita atau iklan yang mengarah kepada kepentingan kampanye,” ujarnya.
Dalam rangka menjaga ketertiban, Pj Bupati Jombang menekankan pentingnya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas akan diterapkan terhadap peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.



















