Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan telah mengirimkan surat jawaban dari KPU ke Bawaslu Jatim soal pelaksanaan PSU itu. Pihaknya masih menunggu hasil proses kajian dan balasan dari Bawaslu Jatim. Sebab menurutnya, seharusnya TPS 05 Wonoanti itu melakukan PSU karena tidak sesuai prosedur. Yaitu pencoblosan dilakukan pada malam hari saat proses penghitungan suara rampung.
“Kami sudah mengirimkan surat dan masih menunggu hasil kajian Bawaslu Jatim,” kata dia.
Untuk diketahui, dua tambahan PSU itu karena terdapat salah satu pemilih yang masuk DPK namun hanya diberikan dua surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD. Peristiwa itu terjadi di TPS 12 Kelurahan Kelutan. Sementara untuk TPS 06 Sukosari dilakukan PSU surat suara DPRD karena terdapat salah satu pemilih yang hanya menerima empat surat suara.
“Jadi totalnya ada empat TPS yang kami rekomendasikan untuk PSU,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya



















