Empat TPS di Kabupaten Trenggalek Coblosan Ulang, Ini Kata Komisioner KPU

Empat TPS di Kabupaten Trenggalek Coblosan Ulang, Ini Kata Komisioner KPU

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Trenggalek melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Jumlah rekomendasi PSU di Bumi Menak Sopal itu mengalami penambahan dari yang direkomendasikan Bawaslu sebelumnya.

Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan dua TPS untuk melakukan PSU, yaitu TPS 05 Wonoanti Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek. Namun dari hasil pemantauan Bawaslu, ada empat TPS yang direkomendasikan PSU. Tambahan itu adalah TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelutan.

Read More

Namun hanya tiga TPS yang akan dilakukan PSU pada Rabu (21/2) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. Tiga TPS itu adalah TPS 6 Desa Sukosari, TPS 12 Kelutan dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Sedangkan TPS 05 Desa Wonoanti tidak dilakukan PSU karena dari hasil pleno KPU tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

“Ada tiga TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, jadi nanti pada tanggal 21 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU,” kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhadi, Selasa (20/2).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *