Ia juga menegaskan kesiapannya apabila ada partai politik yang menugaskan dirinya untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pilkada Serentak termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur pada tahun 2024.
Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 25 November 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.
Lampiran PKPU tersebut mencantumkan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yang dimulai sejak 26 Januari 2024 lalu.
Penulis : Irwan Maftuhin



















