Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Mundur, Ini Penjelasan BKD Kabupaten Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Memasuki bulan puasa atau Ramadan 1445 hijriah, Pemkab Kediri mengatur kinerja ASN. Hal ini sesuai dengan surat edaran no 800.1.1/5/418.50/2024 tentang pelaksanaan jam kerja selama bulan ramadan di lingkungan Pemkab Kediri dan ditandatangani sekda Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin MAP.

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Banatil Mufida S. T. P,  M. A. P menjelaskan, surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Read More

” Untuk hari Senin hingga Kamis jika hari biasa sebelum puasa ASN masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 15.30 maka selama puasa ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00,” jelasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *