Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Dua pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli belasan santrinya menyandang status tersangka.
Polisi menetapkan tersangka bapak-anak pengasuh pondok pesantren itu usai merampungkan pemeriksaan.
“Statusnya sudah tersangka,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan kedua bapak-anak yang menjadi pemilik dan menjabat sebagai kepala sekolah di pondok itu. Keduanya ditahan pada Kamis (4/3/2024) malam tanpa perlawanan.
“Sudah ditahan, tadi malam,” imbuhnya.
Sebelumnya M (72) dan F (37) anaknya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.



















