“Enam yang kami amankan itu lima di antaranya masih pelajar, sedangkan satu orang yang berinisial TJ diketahui yang membawa Celurit. Alasannya untuk gagah-gagahan dan eksistensi,” terangnya.
Kasatreskrim menambahkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya juga membantah jika para pemuda yang diamankan tersebut merupakan bagian gangster.
“Bukan gangster, hanya kelompok pemuda yang ingin eksistensi. Untuk hukuman kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya.(son)
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















