Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terlibat skandal Pemilihan Legislatif (Pileg) dua oknum panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berinisial BA dan BE akhirnya dipecat oleh Bawaslu Tulungagung, Senin (18/3/2024).
Pemecatan dua panwascam tersebut dilakukan setelah Bawaslu melakukan rapat pleno dan menetapkan keduanya bersalah atas kasus penggeseran suara partai ke caleg.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, kedua panwascam tersebut sebelumnya ditempatkan di Kecamatan Boyolangu yakni BA dan Kecamatan Tulungagung yakni BE. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Tulungagung pekan lalu.
Setelah pemeriksaan, Bawaslu Tulungagung masih harus menjalani rapat pleno untuk menentukan apakah keduanya dianggap bersalah dan terlibat atas kasus ini atau tidak. Hasil keputusan tersebut baru diputuskan melalui rapat pleno, Senin (8/3/2024).
“Kemarin kami menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil apakah keduanya bersalah atau tidak berdasarkan hasil keterangan yang diberikan saat pemeriksaan,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan rapat pleno kemarin, ungkap Nurul, Bawaslu Tulungagung akhirnya memutuskan jika dua Panwascam, BA dan BE itu bersalah lantaran terlibat penggeseran suara partai kepada salah satu caleg. Kemudian, keduanya diberikan sanksi berat yakni pemecatan terhadap dua panwascam tersebut.
Selama pemeriksaan, pihaknya mendapati jika tindakan curang tersebut yang mana dua anggota Panwascam dan satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu mendapat ‘pesanan’ dari salah satu caleg. Caleg tersebut meminta mereka agar menggeser perolehan suara parpol untuk caleg tersebut.



















