“Pada rapat pleno kemarin, kami mencocokkan keterangan yang kami dapat dari semua pihak mulai dari dua panwascam itu, mantan Anggota PPK Boyolangu yang sudah dipecat dan KPU Tulungagung,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan itu, Nurul menjelaskan, Panwascam Boyolangu berinisial BA dinilai sebagai dalang sekaligus otak pada aksi curang tersebut. Pasalnya, BA berperan aktif dalam penggeseran suara hingga memiliki ide untuk memberikan imbalan uang kepada anggota PPK Boyolangu.
Sedangkan untuk Panwascam Tulungagung yakni BE hanya terlibat di awal saja, tetapi selanjutnya tidak turut serta dalam proses pemindahan suara. Namun, dikarenakan dia menjabat sebagai Ketua Panwascam, dia dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga diberi sanksi.
“Jadi awalnya BA menawari BE, tetapi langsung ditolak, kemudian BA menawari anggota PPK Boyolangu dan langsung diterima,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















