Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Terulang, Mahasiswa Geruduk Kantor Kemenag Trenggalek

Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Terulang, Mahasiswa Geruduk Kantor Kemenag Trenggalek

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek menggelar aksi demo di Kantor Kemenag Trenggalek, Kamis (21/3/2024). Aksi mereka dilatarbelakangi rasa prihatin atas kasus pelecehan seksual yang kembali terulang dilingkungan pendidikan pondok pesantren di Bumi Menak Sopal.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Trenggalek,” kata Benny, perwakilan peserta aksi.

Dari catatannya, aksi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ponpes bukan pertama kalinya terjadi. Selain kasus di ponpes wilayah Kecamatan Karangan yang membelit dua orang pengasuh atas dugaan tindakan pencabulan terhadap 12 santrinya, kasus serupa juga pernah terjadi di ponpes lainnya. Kasus lainnya itu terjadi di wilayah Kecamatan Pule yang melibatkan seorang oknum uztad dengan jumlah korbannya sebanyak 34 santri.

Read More

“Untuk itu kami juga mendesak Kemenag Kabupaten Trenggalek dan Kementerian perlindungan perempuan dan anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual,” imbuhnya.

Selain dua tuntutan itu, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah agar mengambil langkah strategis untuk mencegah kasus itu terulang. Dengan memberikan hak-hak korban maupun pendampingan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Termasuk mendesak Kemenag Kabupaten Trenggalek untuk mencabut izin pondok pesantren yang telah terjadi kekerasan seksual,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang TPKS.

Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan turunan UU TPKS dan PMA Nomor 73 Tahun 2022 sebagai bentuk petunjuk tenis pelaksanaan undang-undang tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *