Gugatan 11 Kepala Daerah Dikabulkan, Jabatan Bupati Batal Berakhir 2024

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020. Gugatan itu diajukan oleh 11 kepala daerah.

 

Dalam putusan MK dengan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 yang diajukan 11 kepala daerah itu mengabulkan sebagian putusan. Amar putusan MK itu mengabulkan gugatan soal pasal 201 ayat 7 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga masa jabatan kepala daerah terpilih pada 2020 batal berakhir pada 2024.

Read More

Dengan dikabulkannya gugatan itu, masa jabatan Bupati Trenggalek Mocamad Nur Arifin atau Mas Ipin juga batal berakhir pada 2024. Pasalnya pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mochamad Natanegara ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih usai menang Pilkada 2020.

 

“Seperti yang sama-sama kita tahu. Amar putusan, bupati yang saat ini menjabat akan menjabat sampai ditetapkannya atau dilantiknya secara serentak bupati hasil pilkada tahun 2024,” kata Mas Ipin di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek.

Dengan putusan itu, Mas Ipin yang sedianya habis jabatannya pada Desember 2024 bakal terus melanjutkan kursi kepemimpinannya bersama wakilnya Mas Syah. Jika tidak ada Pilkada serentak 2024, kursi kepemimpinan Mas Ipin – Syah yang dilantik pada Februari 2021 seharusnya habis pada Februari 2026.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *