Teranyar, kecelakaan laut terjadi di wilayah Perairan Karangmalang Trenggalek, Maret 2024. Kecelakaan itu menelan korban jiwa dan menghilangkan satu ABK yang saat ini juga belum ditemukan.
Berkaca dari tragedi itu, nampaknya belum membuat para nelayan jera. Kondisi itu terlihat dari belum menyeluruhnya aspek perizinan yang dipenuhi sekitar 600 perahu nelayan Teluk Prigi.
Ririn menyebut izin yang sudah dipenuhi nelayan saat melaut itu hanya sekitar 35 persen dari angka 28 persen saat pertama kali ia menjabat.
Padahal dalam aspek perizinan itu memuat berbagai prasyarat hingga 16 dokumen dari otoritas yang berbeda sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Namun persyaratan itu saat ini lebih mudah dengan lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada 3 dokumen untuk memperingkas 16 dokumen itu, yaitu surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi.
Termasuk soal aspek penting tentang standar keselamatan melaut. Meskipun terdapat pengecualian dokumen tertentu bagi nelayan kecil, namun aspek keselamatan melaut menjadi ‘harga mati’ yang seharusnya tidak diabaikan oleh para nelayan, diantaranya adalah menyediakan pelampung. Untuk itu pihaknya bersama otoritas terkait lainnya akan terus getol menyosialisasikan.
“Bahkan banyak juga nelayan yang tidak lapor ke Syahbandar sebelum melaut. Padahal jika nelayan tersebut lapor maka petugas akan memeriksa semua perlengkapan, jika sudah sesuai SOP (Standard Operating Procedur) maka akan diterbitkan SPB,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Gimo Hadiwibowo



















