“Pengumpulan persyaratan tersebut sudah bisa dilakukan oleh perseorangan mulai 5 Mei mendatang hingga Agustus,” imbuh Arwan.
Menurutnya, ketentuan melalui jalur independen tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
“Karena tidak lewat partai politik, maka calon perseorangan harus benar-benar bisa melewati persyaratan tersebut,” pungkas Arwan Hamidi.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















