Calon Independen Pilkada, KPU Ponorogo: Wajib Kumpulkan 56.902 KTP

Calon Independen Pilkada, KPU Ponorogo: Wajib Kumpulkan 56.902 KTP

“Pengumpulan persyaratan tersebut sudah bisa dilakukan oleh perseorangan mulai 5 Mei mendatang hingga Agustus,” imbuh Arwan.

Menurutnya, ketentuan melalui jalur independen tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

“Karena tidak lewat partai politik, maka calon perseorangan harus benar-benar bisa melewati persyaratan tersebut,” pungkas Arwan Hamidi.

Read More

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *