WNA Singapura Dideportasi, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Blitar

WNA Singapura Dideportasi, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Blitar

Permasalahannya, IJ  terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay. Tak tanggung-tanggung kelebihan izin tinggal  selama 3.766 hari. Yakni terhitung sejak masuk ke Indonesia pada 2013 lalu atau sudah lebih dari 10 tahun.  Akibatnya IJ

dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Read More

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *