Permasalahannya, IJ terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay. Tak tanggung-tanggung kelebihan izin tinggal selama 3.766 hari. Yakni terhitung sejak masuk ke Indonesia pada 2013 lalu atau sudah lebih dari 10 tahun. Akibatnya IJ
dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















