Saat diinterogasi, lanjut dia, Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dia juga mengaku obat keras berbahaya tersebut sebelumnya diedarkan kepada salah satu pembelinya ES sebanyak empat butir dengan harga Rp 10 ribu.
Menurutnya, peredaran narkoba itu dilakukan Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















