Kediri, SEJAHTERA.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam acara sosialisasi penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi. Arahan disampaikan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Surya, Kamis (2/5/2024).
Dalam arahannya Zanariah mengungkapkan, sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan, dituntut untuk menjalankan setiap program, kebijakan, dan kegiatan dengan penuh tanggung jawab. Tidak hanya pada atasan namun juga pada masyarakat.
Perlu adanya sinergitas seluruh sumber daya, mekanisme dan proses pengendalian intern yang berjalan seiring dan sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditentukan. Hal ini perlu diupayakan bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Salah satu instrumen yang penting untuk menjalankan hal tersebut adalah dengan SPIP. Sistem ini dapat digunakan sebagai alat pendeteksi dini penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan melihat urgensi pengendalian dan pengawasan dalam pemerintah, maka penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemkot Kediri harus dioptimalkan. Terlebih tanggung jawab untuk melakukan pengendalian intern telah diamanatkan dalam PP 60 tahun 2008 tentang SPIP dan diperkuat terbitnya Peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Tingkat penyelenggaraan SPIP terintegrasi mencakup unsur-unsur, SPIP, kapabilitas APIP, manajemen risiko indeks dan indeks efektivitas pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Adapun hasil evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Kediri tahun 2023 diperoleh nilai maturitas penyelenggaraan SPIP sebesar 3,20, manajemen resiko indeks sebesar 2,98, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi sebesar 2,89.



















