Ratusan Pedagang Pasar Protes Kenaikan Retribusi 400 Persen, Ini Kata Mas Syah Wakil Bupati Trenggalek

Ratusan Pedagang Pasar Protes Kenaikan Retribusi 400 Persen, Ini Kata Mas Syah Wakil Bupati Trenggalek

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Ratusan pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek menggelar aksi di depan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (6/5/2024) siang. Mereka memprotes kenaikan tarif retribusi pasar yang dinilai memberatkan.

Sebab, menurut pedagang kenaikan tarif dalam Perda nomor 5 tahun 2023 tentang retribusi pelayanan pasar itu dinilai mencekik, naik nyaris 400 persen.

Sebelum menyampaikan aspirasi, para pedagang menggelar long march dari pasar burung menuju pendopo. Dalam penyampaian aspirasi, para pedagang membawa ragam tuntutan yang dituliskan lewat kertas hingga spanduk perihal penolakan kenaikan tarif retribusi pasar.

Read More

Dalam aksinya, para pedagang merasa keberatan perihal kenaikan tarif retribusi pasar yang dinilai hampir 400 persen. Apalagi kenaikan tarif retribusi itu dinilai pedagang tidak sejalan dengan kondisi perekonomian saat ini, selepas pandemi Covid-19. Selain itu mereka menilai penerapan tarif itu dinilai tergesa-gesa.

“Untuk itu kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi agar kenaikan itu disesuaikan. Kalau kenaikan itu 30 persen kami masih bisa memaklumi, ini kami hitung hampir 400 persen,” kata salah satu peserta aksi saat menyampaikan aspirasinya.

Usai ditemui Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, para pedagang menggelar audiensi di dalam pendopo. Dalam kesempatan itu, Mas Syah sapaan akrabnya menyebut kenaikan retribusi ini tidak berlaku ke seluruh pedagang, melainkan berlaku hanya kepada pedagang kios saja.

Sementara untuk los dan pelataran, Mas Syah menyebut masih sama. Cuman yang membedakan adalah biasanya penarikan karcis dilakukan tiap hari sekitar Rp 300 per hari per meter persegi, kini dilakukan penarikan bulanan atau tiga bulan sekali sehingga terlihat banyak.

Sedangkan tarif kios sekitar Rp 100 per hari per meter persegi itu disesuaikan menjadi sekitar Rp 350 per hari per meter persegi sehingga kelihatan besar mencapai sekitar 400 persen.

Mas Syah menyebut, penyesuaian tarif itu merujuk pada Perda no 5 tahun 2023. Sementara dasar penarikan yang digunakan sebelumnya adalah Perda nomor 5 tahun 2005 dan Perda tahun 2012. Dengan kata lain, sekitar 12 tahun tarif retribusi itu masih menggunakan perda yang lama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *