“Masih disiapkan berkas dakwaanya untuk sidang,” imbuhnya.
Januar bilang, KT dalam perkara ini selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka AK adalah Koordinator/Pengendali Pekerjaan pada CV. Punakawan.
Setelah tahap II, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) NOMOR : PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR : PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
Dari catatan Pidsus, para tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp197,49 Juta. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Haris Fajar Ustaryo Penasihat Hukum KT menyampaikan pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada. Pihaknya tetap akan menyiapkan pembelaan jelang persidangan nanti. Ia bersama timnya Dian Permadi juga menjadi penasihat hukum sejak setelah proses praperadilan KT.
“Mengikuti prosesnya dulu, kita siap dengan pembelaan. Belum waktunya kita sampaikan, nanti di persidangan kita siap,” jelasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















