“Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk salah satunya mediasi antara tersangka dan korban yakni istrinya, tetapi gagal dan korban tetap ingin agar kasus ini diproses di persidangan,” ungkapnya.
Selama proses penetapan tersangka, penyidik Polres Tulungagung sama sekali tidak menahan DS. Namun, setelah berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, barulah tersangka ditahan di Lapas Tulungagung.
Proses penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mana salah satunya tersangka dituntut dengan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dengan demikian, pihaknya juga segera menyusun surat dakwaan kepada tersangka agar bisa segera disidangkan.
“Kami akan segera melimpahkan kasus ini kepada pengadilan agar proses hukum terhadap tersangka bisa terus berjalan,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















