Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang Kepala Desa (Kades) Rejotangan, Andhi Mutojo (72) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Laki-laki yang masih aktif menjabat sebagai Kades tersebut terbukti melakukan korupsi bantuan keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan mengatakan, Selasa (7/5/2024) kemarin sudah menerima berkas tahap dua dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung atas tersangka Adhi Mutojo yang merupakan Kades Rejotangan.
Kades Rejotangan tersebut diduga terlibat kasus tipikor atas penggunaan anggaran BK dari APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 175 juta yang seharusnya untuk perbaikan jalan. Namun, uang tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
“Anggaran tersebut seharusnya untuk proyek pengerjaan perbaikan jalan di Dusun Kates, tetapi oleh tersangka justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” kata Benny Agus Setiawan, Minggu (12/5/2024).
Selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua, ungkap Benny, tersangka sama sekali tidak melakukan pengembalian kerugian negara sepeserpun. Tersangka berdalih sudah tidak memiliki uang dan hartanya sudah ludes tidak bersisa.
Dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Polres Tulungagung, tersangka sama sekali tidak ditahan. Namun, dengan dilimpahkannya berkas perkara atas kasus tersebut ke Kejari Tulungagung, tersangka akan dibawa ke Lapas Kelas II B Tulungagung.



















