Trenggalek, SEJAHTERA.CO –Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Trenggalek bertambah. Saat ini terdapat enam korban yang sudah melapor secara resmi ke Mapolres Trenggalek.
“Ada enam korban yang sudah melapor resmi ke Polres Trenggalek,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (14/5/2024).
Jumlah korban yang melapor secara resmi itu bertambah dari laporan sementara yang sebelumnya dirilis polisi. Sebelumnya ada empat korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan itu.
“Sekarang yang melapor resmi ada enam,” imbuhnya.
Saat ini penyidik, lanjut Gathut sudah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke kejaksaan negeri setempat.
Hanya saja tahap dua belum dapat dilakukan karena terdapat syarat yang harus dilengkapi oleh penyidik. Saat ini penyidik kepolisian tengah merampungkan berkas perkara yang dianggap kurang.
“Sudah kami serahkan, hanya saja berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, P19,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pengasuh pondok pesantren inisial M (72) dan F (37) diamankan polisi buntut kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan terhadap santrinya. Kasus itu terbongkar setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarga hingga berujung pelaporan polisi. Rupanya bukan hanya satu santri yang menjadi korban bapak-anak tersebut.
Kasus itu terjadi sejak 2021 hingga 2024. Dalam melancarkan aksinya kedua bapak anak itu mempunyai modus yang berbeda dan tidak saling mengetahui.



















