Tersangka M membujuk rayu korban dengan iming-iming memberikan uang antara Rp 100-150 ribu. Jumlah uang yang diberikan berbeda pada masing-masing anak.
Sementara anaknya, F modusnya adalah meminta santrinya untuk masuk ke kamar dengan alasan suruh membersihkan kamarnya. Selain kamar terdapat korban lainnya yang dilakukan tindakan pencabulan dengan dalih meminta membersihkan ruang tamu.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka maupun para korban, tindakan pencabulan itu dilakukan berbeda pada masing-masing anak. Terdapat anak yang mengalami pencabulan berulang, tapi terdapat korban lain yang mengalami pencabulan sekali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















